Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2018 · Permenpora No. 8 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Juli 2018
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaStandar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0445 Tahun 2014 tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar prasarana olahraga berupa bangunan gedung olahraga sebagai kriteria minimal terkait gedung dan lingkungannya untuk kegiatan olahraga. Standar ini bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan keolahragaan dalam menjamin mutu prasarana olahraga sesuai peraturan perundang-undangan.

Standar ini mencakup tipologi gedung olahraga, lokasi (tata ruang, infrastruktur, luas lahan, topografi, klimatologi, kelestarian lingkungan), zonasi dan sirkulasi (zona publik dan khusus, sistem sirkulasi internal dan eksternal, tempat parkir), arena (ukuran, fungsi, lantai, dinding), fasilitas pemain (ruang ganti, ruang pelatih/wasit, ruang massage/fisioterapi, ruang medis, ruang tes doping, ruang pemanasan, ruang latihan beban, ruang rehat), ruang pengelola pertandingan, fasilitas media, fasilitas pengelola gedung olahraga (kantor, gudang, ruang kontrol, ruang mekanikal elektrikal, fasilitas pemeliharaan, ruang fungsional, pos keamanan), fasilitas penonton (VIP dan umum), fasilitas keselamatan dan keamanan (pintu, tangga, ramp), fasilitas komunikasi (display board), utilitas bangunan (tata cahaya, tata warna, tata udara, tata suara), pencegahan bahaya kebakaran, serta struktur dan bahan bangunan.

Penyediaan prasarana gedung olahraga yang strategis dan kompleks oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum. Standar ini dapat disempurnakan secara berkala sesuai perkembangan di bidang penyediaan prasarana gedung olahraga.

(-)

(-)