Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2024 tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenpora 12/2024 · Permenpora No. 12 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaSentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional (SPORN) yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di tingkat internasional, khususnya pada olimpiade dan paralimpiade. Latar belakang pembentukan SPORN adalah untuk menciptakan pusat pembinaan performa tinggi bagi olahragawan muda berbakat dan elite, sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan dan pengembangan SPORN oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang terdiri dari Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN), Cibubur Youth Athlete Training Center (CYATC), Indonesia Elite Athlete Training Center (IEATC), dan Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia (SKODI).
  2. Standar pengelolaan SPORN, termasuk seleksi dan kualifikasi olahragawan, program latihan, evaluasi berkala, administrasi latihan, pengelola, serta tata tertib dan sanksi.
  3. Kriteria dan persyaratan untuk olahragawan, pelatih, asisten pelatih, pelatih fisik, dan tenaga keolahragaan lainnya yang terlibat dalam SPORN.
  4. Penyediaan prasarana dan sarana yang memenuhi standar kecabangan olahraga dan ramah disabilitas (khusus untuk SKODI).
  5. Promosi dan degradasi olahragawan, pelatih, dan tenaga keolahragaan berdasarkan hasil evaluasi berkala.
  6. Pendanaan SPORN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan SPORN serta pelaksanaan program pembinaan olahragawan.

1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini: a. pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional harus menyesuaikan dengan standar pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Olahragawan yang sedang dibina pada pusat pendidikan dan latihan mahasiswa dialihkan ke IEATC setelah dinyatakan lulus pada seleksi dan kualifikasi IEATC berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. pusat pendidikan dan latihan mahasiswa tetap melaksanakan pembinaan Olahragawan sampai dengan seluruh Olahragawan dialihkan ke IEATC; dan d. Olahragawan pada pusat pendidikan dan latihan mahasiswa yang tidak lulus pada seleksi dan kualifikasi IEATC berdasarkan Peraturan Menteri ini, dikembalikan ke IOCO atau klub Olahraga Prestasi.

1. Olahragawan muda, pelatih, asisten pelatih, pelatih fisik, Tenaga Keolahragaan lainnya, dan pengelola yang melanggar tata tertib program pelatihan di SLOMPN dikenai sanksi. 2. Tata tertib dan sanksi ditetapkan oleh pengelola SLOMPN. 3. Ketentuan tata tertib dan sanksi pada SLOMPN berlaku secara *mutatis mutandis* terhadap CYATC, IEATC dan SKODI.