Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenpora 15/2024 · Permenpora No. 15 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaParameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini menetapkan parameter tes kondisi fisik bagi olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah dan nasional. Latar belakangnya adalah untuk membentuk olahragawan berprestasi sesuai dengan desain besar olahraga nasional, yang mengharuskan setiap olahragawan memiliki kondisi fisik yang sesuai standar profil olahragawan berprestasi tingkat dunia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kualitas kondisi fisik olahragawan sehingga mampu mencapai prestasi di berbagai tingkatan.

Ketentuan substansial mencakup penerapan parameter tes kondisi fisik oleh Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional. Parameter tes terdiri dari kemampuan fisik umum (kecepatan, daya ledak otot, kelincahan, daya tahan kardiovaskular) dan kemampuan fisik khusus (kelentukan, kekuatan, kecepatan, daya ledak otot, kelincahan, daya tahan kardiovaskular, dan keseimbangan). Penerapan parameter tes ini dilakukan pada tahap seleksi dan evaluasi berkala. Hasil tes digunakan sebagai dasar penerimaan olahragawan, perbaikan performa, rekomendasi spesialisasi cabang olahraga, identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta promosi dan degradasi olahragawan. Pelaksanaan tes dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk pada masing-masing sentra pembinaan.

(-)

(-)