Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar

Juga dikenal sebagai: Permenpora 15/2022 · Permenpora No. 15 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaStandar Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar prasarana dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, dengan menjamin ketersediaan prasarana dan sarana olahraga yang layak. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyediakan dan/atau membangun prasarana dan sarana olahraga PPLP.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyediaan dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga PPLP harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Standar meliputi prasarana dan sarana untuk asrama PPLP dan latihan berbagai cabang olahraga.
  3. Pemenuhan standar dilakukan melalui proses sertifikasi oleh Pemerintah Pusat, lembaga mandiri, dan induk organisasi cabang olahraga.
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana olahraga PPLP paling sedikit untuk 2 cabang olahraga unggulan.
  5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana olahraga PPLP.
  6. Menteri melakukan reviu terhadap standar secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP yang telah ada harus menyesuaikan dengan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)