Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 3/2021 · Permenpora No. 3 Tahun 2021 · Permenpora Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional dan kompeten di bidang pelatihan keolahragaan, serta untuk menjamin keselarasan kompetensi PNS yang bertugas di bidang ini.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan dalam melakukan analisis kebutuhan, penghitungan, penyusunan, dan pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga di Instansi Pusat dan Daerah. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk menentukan jumlah dan susunan jenjang jabatan fungsional tersebut berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.

Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah sebagai acuan dalam menyusun formasi jabatan fungsional pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga di satuan organisasi masing-masing. Pedoman ini mencakup ketentuan umum, penghitungan formasi berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja, langkah-langkah penghitungan dan penyusunan formasi, penentuan lowongan formasi, serta pengusulan dan penetapan formasi jabatan fungsional pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

(-)

(-)