Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi

Juga dikenal sebagai: Permenpora 2/2024 · Permenpora No. 2 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:2 April 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaStandar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan02 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar prasarana dan sarana olahraga untuk cabang olahraga angkat besi. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan dan pengembangan olahraga angkat besi, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyediaan prasarana dan sarana olahraga. Tujuannya adalah untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana olahraga angkat besi sesuai standar yang ditetapkan. 2. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga dapat dilakukan secara swakelola atau swadaya, serta melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. 3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengutamakan penggunaan produk industri olahraga dalam negeri. 4. Gubernur wajib melaporkan penyediaan prasarana dan sarana olahraga kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 5. Kategorisasi prasarana olahraga angkat besi terdiri dari tipe A (kompetisi internasional), tipe B (kompetisi nasional), dan tipe C (kompetisi daerah). 6. Standar fasilitas prasarana olahraga untuk setiap tipe (A, B, C) meliputi ruang pertandingan, auditorium, ruang kantor, ruang kesehatan, sistem keamanan, ruang kontrol doping, area timbang badan, area istirahat olahragawan, stan, dan tempat latihan. 7. Sarana olahraga angkat besi terdiri dari peralatan pertandingan, perlengkapan pertandingan primer, dan perlengkapan pertandingan pelengkap, yang harus sesuai dengan ketentuan federasi internasional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang telah ada harus disesuaikan dengan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)