Peraturan Menteri ini menetapkan standar prasarana dan sarana olahraga untuk cabang olahraga angkat besi. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan dan pengembangan olahraga angkat besi, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyediaan prasarana dan sarana olahraga. Tujuannya adalah untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana olahraga angkat besi sesuai standar yang ditetapkan.
2. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga dapat dilakukan secara swakelola atau swadaya, serta melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengutamakan penggunaan produk industri olahraga dalam negeri.
4. Gubernur wajib melaporkan penyediaan prasarana dan sarana olahraga kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kategorisasi prasarana olahraga angkat besi terdiri dari tipe A (kompetisi internasional), tipe B (kompetisi nasional), dan tipe C (kompetisi daerah).
6. Standar fasilitas prasarana olahraga untuk setiap tipe (A, B, C) meliputi ruang pertandingan, auditorium, ruang kantor, ruang kesehatan, sistem keamanan, ruang kontrol doping, area timbang badan, area istirahat olahragawan, stan, dan tempat latihan.
7. Sarana olahraga angkat besi terdiri dari peralatan pertandingan, perlengkapan pertandingan primer, dan perlengkapan pertandingan pelengkap, yang harus sesuai dengan ketentuan federasi internasional.