Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Pelatihan Pelatih Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 16/2023 · Permenpora No. 16 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2023Tanggal Penetapan:12 Oktober 2023
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaStandar Pelatihan Pelatih Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku19 Oktober 2023
Tanggal Penetapan12 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga bagi Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, IOCO tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta klub/perkumpulan Olahraga. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan yang sistematis, terstruktur, berkelanjutan, dan terstandardisasi; menjamin ketersediaan pelatih berkualitas dengan sertifikasi kompetensi nasional; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pelatihan; serta menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan.

Peraturan ini mengatur jenjang pelatihan (dasar, madya, utama) yang diselenggarakan oleh berbagai pihak. Kementerian dan IOCO tingkat pusat menyelenggarakan semua tingkatan, sementara Pemerintah Daerah provinsi dan IOCO tingkat provinsi serta klub/perkumpulan Olahraga menyelenggarakan tingkat dasar dan madya. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan IOCO tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan tingkat dasar. Akreditasi dari Kementerian diperlukan bagi penyelenggara selain Kementerian dan IOCO tingkat pusat. Akreditasi meliputi kelembagaan (dasar hukum, administrasi, sarana, prasarana, pembiayaan, kualitas, kompetensi narasumber) dan program pelatihan (kurikulum, bahan, metode, jangka waktu, peserta).

Kerja sama dengan Kementerian dimungkinkan bagi penyelenggara yang belum terakreditasi. Sumber daya manusia pelatihan terdiri dari narasumber (akademisi, pakar, pelatih berlisensi, olahragawan berprestasi), peserta (mantan olahragawan, pelatih yang belum bersertifikat), dan pengelola pelatihan. Kurikulum dan mata pelatihan meliputi ilmu keolahragaan dan cabang Olahraga. Evaluasi peserta mencakup penguasaan materi, praktik, aktualisasi, dan sikap perilaku. Sertifikat diberikan kepada peserta yang lulus.

(-)

(-)