Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pemerintah Menata Ulang Ekosistem Kredit Usaha Rakyat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026

19 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pemerintah Menata Ulang Ekosistem Kredit Usaha Rakyat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada 13 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat ("Permenko Perekonomian 1/2026"). Permenko Perekonomian 1/2026 mengatur penyelenggaraan program Kredit Usaha Rakyat (“KUR”) bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyalur, penjamin, dan penerima kredit, dengan tujuan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Permenko Perekonomian 1/2026 disusun untuk menyesuaikan pedoman pelaksanaan KUR dengan perkembangan pengaturan dan kondisi pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah menata kembali mekanisme penyaluran KUR guna memperbaiki akses pembiayaan, meningkatkan keandalan data melalui pemanfaatan sistem elektronik, serta mengatur konsekuensi bagi penyalur agar subsidi pemerintah disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Perbandingan

Permenko Perekonomian 1/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (“Permenko Perekonomian 1/2022”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Berikut adalah perbandingan Permenko Perekonomian 1/2026 dengan Permenko Perekonomian 1/2022 beserta seluruh perubahannya: 

Aspek Permenko Perekonomian 1/2026 Permenko Perekonomian 1/2022 beserta seluruh perubahannya
Kriteria Penerima (Omzet & Profesi) Menegaskan validasi usaha mikro dan kecil dengan omzet maks. Rp4,8 Miliar/tahun dan secara tegas melarang ASN/TNI/Polri (kecuali pensiunan). Batasan omzet dan larangan profesi sudah ada, namun aturan baru mempertegas validasi skala usaha melalui laporan perpajakan atau penilaian objektif penyalur.
Sanksi Agunan Tambahan Sanksi berupa Subsidi Bunga/Marjin tidak dibayarkan atau wajib dikembalikan ke kas negara (jika sudah diterima) bagi Penyalur yang meminta agunan tambahan untuk kredit ≤Rp100 juta. Larangan agunan tambahan berlaku, namun mekanisme sanksi pengembalian dana subsidi yang telah cair ke kas negara diatur lebih tegas di sini.
Mitra Usaha (Offtaker) Wajib memiliki sistem elektronik "closed loop" yang terintegrasi dengan Penyalur, memiliki fitur validasi otomatis, dan tagging dana hasil penjualan. Persyaratan mitra usaha (offtaker) lebih fokus pada perjanjian kerja sama (PKS), belum menekankan spesifikasi teknis integrasi sistem closed loop secara mendalam.
Lembaga Linkage (Fintech) Diakomodasi secara tegas. Penyalur dapat bekerja sama dengan "perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi" (fintech lending) sebagai Lembaga Linkage. Pengaturan lembaga linkage mencakup lembaga keuangan non-bank, namun penyebutan spesifik fintech belum sedetail regulasi terbaru.
Suku Bunga Berjenjang Skema bunga berjenjang diterapkan bagi sektor perdagangan (non-ekspor): 6%-7% untuk KUR Mikro (maks. 2 akad) dan 6%-9% untuk KUR Kecil (hingga akad ke-4). Skema graduasi bunga mulai diperkenalkan sebelumnya, namun aturan baru mempertegas jenjang hingga 9% khusus KUR Kecil pada akad keempat.
 

Ketentuan Penting

Kriteria Usaha, Batasan Omzet, dan Larangan Profesi

Permenko Perekonomian 1/2026 mengatur kriteria penerima subsidi KUR dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Subjek penerima KUR meliputi pelaku usaha mikro dan kecil, calon Pekerja Migran Indonesia, serta Kelompok Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

  2. Skala usaha mikro dan kecil ditentukan berdasarkan omzet tahunan paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (2).

  3. Pembatasan profesi diberlakukan terhadap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali bagi yang telah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4).

  4. Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi Penerima KUR dengan nilai pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Kewajiban Infrastruktur Digital Mitra Usaha/Offtaker

Pasal 5 mengatur kewajiban sistem elektronik bagi perusahaan yang berperan sebagai mitra usaha atau offtaker bagi Kelompok Usaha. Pasal 5 ayat (2) mewajibkan mitra usaha menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop dengan sistem Penyalur KUR. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa sistem elektronik tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Pemantauan aliran dana, yang memungkinkan pemantauan secara real-time antara mitra usaha, Penerima KUR, dan Penyalur.

  2. Validasi transaksi, berupa validasi otomatis atas pembayaran hasil produksi atau pembelian barang dan jasa dari Penerima KUR.

  3. Penandaan dana hasil penjualan, agar dana tersebut dapat dikenali oleh sistem Penyalur untuk mendukung pelunasan pembiayaan.

Penyaluran KUR melalui Pola Linkage dan Fintech

Pasal 12 ayat (2) mengatur bahwa Penyalur KUR dapat menyalurkan kredit melalui pola linkage dengan melibatkan Lembaga Linkage. Lembaga Linkage tersebut mencakup koperasi, bank perekonomian rakyat/bank perekonomian rakyat syariah, perusahaan pembiayaan, modal ventura, perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta perusahaan pembiayaan berbasis digital. Dalam pola ini, Penyalur KUR tetap bertanggung jawab menyampaikan data penyaluran ke Sistem Informasi Kredit Program, dan suku bunga yang dikenakan kepada debitur akhir tetap mengikuti ketentuan KUR.

Ketentuan Agunan dan Konsekuensi bagi Penyalur

Pasal 20 ayat (1) melarang Penyalur KUR mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok untuk penyaluran KUR dengan plafon sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya, Pasal 21 mengatur bahwa apabila Penyalur KUR tetap mensyaratkan agunan tambahan, maka Subsidi Bunga atau Subsidi Marjin tidak dibayarkan atau Penyalur wajib mengembalikan Subsidi Bunga atau Subsidi Marjin KUR yang telah diterima ke kas negara.

Skema Bunga Berjenjang Sektor Perdagangan

Permenko Perekonomian 1/2026 membedakan perlakuan suku bunga KUR berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor produksi, suku bunga ditetapkan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 37 untuk KUR Mikro dan Pasal 44 untuk KUR Kecil. Sementara itu, bagi usaha di sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor, berlaku skema suku bunga berjenjang untuk pinjaman berulang sebagai berikut:

  1. Akad pertama: 6% (enam persen);

  2. Akad kedua: 7% (tujuh persen);

  3. Akad ketiga: 8% (delapan persen), khusus KUR Kecil; dan

  4. Akad keempat: 9% (sembilan persen), khusus KUR Kecil.

Kewajiban Pelaporan Korporasi Penyalur dan Penjamin

Badan usaha Penyalur dan Penjamin KUR wajib menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63. Laporan tersebut disusun berdasarkan format dan cakupan informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Lampiran I: Sebagaimana diatur dalam Pasal 62, Penyalur wajib melaporkan realisasi total penyaluran, baki debet (outstanding), jumlah debitur, dan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) secara rinci.

  2. Lampiran II: Penyalur wajib merinci realisasi penyaluran berdasarkan Kode Proyek dan Sektor Ekonomi per Provinsi (misal: Pertanian, Perikanan, Industri, Perdagangan) untuk memantau target produksi.

  3. Lampiran III: Khusus penyaluran kepada Pekerja Migran Indonesia, laporan harus merinci Negara Tujuan dan Jenis Lapangan Kerja debitur.

  4. Lampiran IV: Penyalur wajib transparan melaporkan komponen pembentuk bunga, meliputi Cost of Fund (CoF), Overhead Cost (OHC), Premi Asuransi, Premi LPS, Biaya GWM, Credit Cost, serta Collection Fee (khusus KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

  5. Lampiran V: Penyalur melaporkan jumlah debitur baru serta debitur yang mengalami peningkatan skala usaha, termasuk peralihan dari Super Mikro ke Mikro, dari Mikro ke Kecil, atau migrasi ke kredit komersial.

  6. Lampiran VI: Sebagaimana diatur dalam Pasal 63, Perusahaan Penjamin wajib melaporkan nilai penjaminan, Imbal Jasa Penjaminan (IJP), jumlah klaim (diajukan, disetujui, ditolak, dibayar), serta rasio Non-Performing Guarantee (NPG).

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 73 huruf a, seluruh perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin atau Asuransi KUR yang dibuat sebelum berlakunya Permenko Perekonomian 1/2026 tetap berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama. Selanjutnya, Pasal 73 huruf b mengatur bahwa perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Permenko Perekonomian 1/2026 tetap mengacu pada ketentuan peraturan sebelumnya sampai dengan masa perjanjian kredit berakhir, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;

  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; atau

  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

Penutup

Permenko Perekonomian 1/2026 mengatur kembali penyelenggaraan program KUR bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi Penyalur, ketentuan yang diatur menegaskan batasan kewenangan dan tanggung jawab, khususnya melalui larangan permintaan agunan tambahan untuk pembiayaan sampai dengan Rp100.000.000,00 yang disertai kewajiban pengembalian Subsidi Bunga atau Subsidi Marjin apabila dilanggar. Di sisi pelaku usaha, pengaturan tersebut membedakan perlakuan suku bunga berdasarkan sektor dan riwayat pembiayaan, termasuk penerapan skema bunga berjenjang bagi KUR sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor. Peran mitra usaha atau offtaker turut disesuaikan melalui kewajiban penggunaan sistem elektronik terintegrasi secara closed loop dengan sistem Penyalur. Selain itu, keberlanjutan partisipasi dalam program KUR bergantung pada pemenuhan kewajiban pelaporan berkala oleh Penyalur dan Penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 beserta Lampirannya, sementara perjanjian kerja sama dan fasilitas KUR yang telah berjalan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya hingga masa perjanjian kredit berakhir.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.