Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 2/2021 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:17 Mei 2021
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan17 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan agunan, suku bunga, dan jangka waktu KUR untuk berbagai kategori, termasuk KUR mikro, kecil, dan khusus. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru untuk memperluas akses KUR kepada klaster komoditas industri UMKM dan sektor produktif lainnya. Peraturan ini juga mengatur agar penerima KUR dapat menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memungkinkan penerima KUR untuk menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

(-)

(-)
Dokumen PDF tidak tersedia