Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 15/2020 · Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memperkenalkan skema KUR super mikro yang ditujukan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan kelompok ibu rumah tangga. Perubahan ini mencakup penyesuaian penerima KUR, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah dari berbagai kelompok masyarakat. Penyaluran KUR dapat dilakukan melalui pola linkage dengan lembaga keuangan mikro dan fintech. Agunan tambahan tidak diwajibkan untuk KUR super mikro. Penyaluran KUR diprioritaskan pada sektor produksi seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. KUR super mikro diberikan dengan plafon maksimal Rp10.000.000,00 dan suku bunga 6% per tahun. Calon penerima KUR super mikro harus memiliki usaha produktif dan memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

(-)