Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 6/2019 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2019 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1794) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1507).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan KUR.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, di antaranya definisi Marjin untuk akad syariah, kriteria Penerima KUR, persyaratan KUR Mikro, persyaratan KUR Kecil, persyaratan KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan persyaratan KUR Khusus.

Beberapa poin penting dari perubahan ini adalah:

  • Definisi Marjin: Menambahkan definisi Marjin untuk akad syariah dalam pemberian KUR syariah.
  • Penerima KUR: Memperluas kriteria penerima KUR, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga karyawan, TKI purna, wilayah perbatasan, pensiunan PNS/TNI/Polri, pekerja yang terkena PHK, calon TKI, dan calon pekerja magang di luar negeri.
  • Persyaratan KUR Mikro dan Kecil: Memperjelas persyaratan bagi calon penerima KUR Mikro dan Kecil, termasuk kepemilikan usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (atau 3 bulan dengan pelatihan kewirausahaan), kepemilikan izin usaha mikro dan kecil, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Persyaratan KUR Penempatan TKI: Menetapkan persyaratan khusus bagi calon penerima KUR untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia, termasuk perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
  • Persyaratan KUR Khusus: Memperjelas persyaratan bagi calon penerima KUR Khusus, termasuk kepemilikan izin usaha mikro dan kecil, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(-)

(-)