di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 6/2019 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2019 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan KUR.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, di antaranya definisi Marjin untuk akad syariah, kriteria Penerima KUR, persyaratan KUR Mikro, persyaratan KUR Kecil, persyaratan KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan persyaratan KUR Khusus.
Beberapa poin penting dari perubahan ini adalah: