Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Penerima KUR meliputi pelaku usaha mikro dan kecil, calon Pekerja Migran Indonesia, dan Kelompok Usaha, dengan skala usaha mikro dan kecil didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4.800.000.000,00. Terdapat ketentuan khusus bagi Kelompok Usaha yang harus memenuhi kriteria kerja sama dengan mitra usaha (offtaker), pengembangan usaha anggota, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Penerima KUR juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyalur KUR terdiri dari Lembaga Keuangan atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sehat, berkinerja baik, dan memiliki sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP, serta bekerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR. Terdapat berbagai jenis KUR yang disalurkan, yaitu KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR khusus, dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang diprioritaskan untuk Sektor Produksi. Setiap jenis KUR memiliki ketentuan plafon, suku bunga/marjin, jangka waktu, dan persyaratan penerima yang spesifik. Agunan KUR terdiri dari agunan pokok (usaha/objek yang dibiayai) dan agunan tambahan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00. Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk penyaluran KUR. Pelaporan pelaksanaan penyaluran KUR dan realisasi suku bunga dasar KUR wajib dilakukan oleh kantor pusat Penyalur KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala. Pembinaan teknis pelaksanaan KUR dilakukan oleh kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah, sementara pengawasan dilakukan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Forum Koordinasi Pengawasan KUR. Evaluasi pelaksanaan KUR meliputi indikator jumlah plafon, tingkat kredit bermasalah, penyaluran pada Sektor Produksi, debitur baru, dan debitur yang naik kelas.