For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 114/PMK.04/2005 · PMK No. 114/PMK.04/2005

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2005Publication Date:25 November 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 November 2005
Publication Date25 November 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Mercy Corps, serta rekomendasi dari Sekretaris Negara yang menetapkan Mercy Corps sebagai Organisasi Internasional. Perubahan ini menambah Mercy Corps ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang berhak atas pembebasan bea masuk dan cukai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002.

(-)

(-)