For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 123/PMK.04/2011 · PMK No. 123/PMK.04/2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui nama badan internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, yaitu dari Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) menjadi Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ), sesuai dengan usulan Sekretariat Negara dan persyaratan kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan nama badan internasional dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002. Badan internasional yang diatur dalam peraturan ini adalah badan yang terlibat dalam kerjasama teknik bilateral dengan Indonesia, yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

(-)

(-)