For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 135/PMK.04/2010 · PMK No. 135/PMK.04/2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2010Publication Date:28 Juli 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Juli 2010
Publication Date28 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Sekretariat Negara untuk memasukkan badan internasional baru dan mengubah nama beberapa badan yang sudah ada. Badan-badan internasional yang diusulkan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan. Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk badan internasional dalam kerangka kerjasama teknik Perserikatan Bangsa-Bangsa, bilateral, multilateral, regional, dan lainnya.

(-)

(-)