For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: KMK 201/KMK.04/2003 · KMK No. 201/KMK.04/2003

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2003Publication Date:14 Mei 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Mei 2003
Publication Date14 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan dua organisasi swasta internasional, yaitu International Medical Corps (IMC) dan The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA), ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang. Dengan penambahan ini, IMC dan SOCSEA secara resmi diakui sebagai organisasi internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)