For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.04/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 82/PMK.04/2006 · PMK No. 82/PMK.04/2006

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2006Publication Date:29 September 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 September 2006
Publication Date29 September 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah satu nomor dalam Lampiran I butir VI.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang dari perubahan ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding antara Departemen Dalam Negeri dengan Islamic Relief, serta rekomendasi dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri. Peraturan ini mengubah Lampiran I butir VI dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan Islamic Relief sebagai organisasi internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

(-)

(-)