For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 12/PMK.04/2006 · PMK No. 12/PMK.04/2006

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2006Publication Date:16 Februari 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Februari 2006
Publication Date16 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah dua organisasi internasional baru dalam Lampiran I butir VI.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Conservation International (CI) dan Consortium for Assistance to Refugees and the Displaced in Indonesia (CARDI) ke dalam daftar organisasi yang diakui. Kebijakan ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan CI dan CARDI, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan kedua organisasi tersebut sebagai Organisasi Internasional.

(-)

(-)