For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 13/PMK.04/2009 · PMK No. 13/PMK.04/2009

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2009Publication Date:5 Februari 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Februari 2009
Publication Date05 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan dua organisasi baru, yaitu International Organization for Migration (IOM) dan Economic Research Institute for ASEAN and East-Asia (ERIA), ke dalam daftar organisasi yang diakui. Penambahan ini didasarkan pada hasil penelitian dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Negara. Dengan demikian, kedua organisasi ini kini dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan.

(-)

(-)