For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: KMK 389/KMK.04/2003 · KMK No. 389/KMK.04/2003

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2003Publication Date:3 September 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2003
Publication Date03 September 2003
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambahkan Internasional Islamic Relief Organization (IIRO) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan IIRO, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan IIRO sebagai Organisasi Internasional. Dengan ditetapkannya IIRO sebagai salah satu organisasi yang mendapatkan fasilitas tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional IIRO di Indonesia.

(-)

(-)