on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Also known as: KMK 89/KMK.04/2002 · KMK No. 89/KMK.04/2002
Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif yang memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Keputusan ini memberikan pedoman rinci mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar badan internasional dan pejabatnya dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang.