For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 69/PMK.04/2005 · PMK No. 69/PMK.04/2005

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2005Publication Date:16 Agustus 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Agustus 2005
Publication Date16 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan dalam tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Christoffel Blindenmission of Germany (CBM), serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan CBM sebagai Organisasi Internasional. Perubahan ini menambah Christoffel Blindenmission of Germany (CBM) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002.

(-)

(-)