For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Also known as: PMK 1/PMK.04/2005 · PMK No. 1/PMK.04/2005

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2005Publication Date:7 Januari 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Januari 2005
Publication Date07 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menambah Asia Pacific Telecommunity (APT) ke dalam daftar organisasi swasta internasional yang berhak mendapatkan pembebasan tersebut. Hal ini dilakukan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan APT, serta rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menetapkan APT sebagai organisasi internasional.

(-)

(-)