For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Also known as: UUDrt 7/1956 · UUDrt No. 7 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1956

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 1956Publication Date:7 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 1956
Publication Date07 November 1956
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Partially Revoked By

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 ini bertujuan untuk membentuk daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menggantikan dewan-dewan perwakilan rakyat daerah lama dan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kabupaten-kabupaten otonom tersebut. Undang-undang ini mengatur pembentukan 17 kabupaten dengan batas-batas wilayah yang jelas, serta menetapkan kedudukan pemerintah daerah dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk masing-masing kabupaten. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan jenis hasil tembakau yang mendapatkan pembebasan sebagian cukai dan mengatur pembungkusan serta penetapan harga eceran hasil tembakau tersebut.

(-)

  • Tidak menaati peraturan mengenai pembungkusan dan penetapan harga eceran hasil tembakau dapat mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian cukai.