Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten ini terdiri dari sembilan kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas. Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu adalah Rantauprapat, yang terletak di Kecamatan Rantau Selatan. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa dataran rendah, sungai, pantai, dan perbukitan, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Masyarakatnya beragam dengan budaya Melayu yang dominan. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.