For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 21/2024 · UU No. 21 Tahun 2024 · UU Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten ini terdiri dari sembilan kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas. Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu adalah Rantauprapat, yang terletak di Kecamatan Rantau Selatan. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa dataran rendah, sungai, pantai, dan perbukitan, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Masyarakatnya beragam dengan budaya Melayu yang dominan. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)