For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh

Also known as: UU 10/2024 · UU No. 10 Tahun 2024 · UU Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Aceh Utara di Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Aceh Utara, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Aceh Utara terdiri dari 27 kecamatan dengan batas wilayah yang ditetapkan secara jelas. Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berada di Kecamatan Lhoksukon. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang bervariasi dan potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, kehutanan, dan pariwisata, serta nilai sejarah dan keanekaragaman budaya yang berlandaskan syariat Islam.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)