Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Aceh Tengah terdiri dari 14 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Aceh Tengah adalah Takengon. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa dataran tinggi dan perbukitan, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya. Undang-Undang ini juga menegaskan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang berlandaskan syariat Islam.