Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Besar sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Kota Jantho. Wilayah ini memiliki batas-batas yang jelas dan karakteristik geografis yang meliputi dataran tinggi, dataran rendah, dan kawasan kepulauan. Potensi sumber daya alamnya meliputi kelautan, perikanan, pertambangan, dan pertanian. Selain itu, Kabupaten Aceh Besar memiliki nilai sejarah dan keanekaragaman budaya yang berlandaskan syariat Islam.