Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menyesuaikan pengaturan Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Aceh Timur diakui sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 24 kecamatan. Batas-batas wilayah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan secara jelas, dan ibu kota kabupaten berada di Kecamatan Idi Rayeuk. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang beragam dan sumber daya alam yang melimpah, serta nilai sejarah dan budaya yang berlandaskan syariat Islam.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.