Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kabupaten Nias dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Nias, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Nias terdiri dari 10 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Nias berkedudukan di Kecamatan Gido. Karakteristik Kabupaten Nias meliputi kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, perbukitan, lautan, dan kepulauan, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pariwisata. Masyarakat Kabupaten Nias dikenal memiliki keragaman suku bangsa dan kultural yang religius, toleran, dan berbudaya.