For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 26/2024 · UU No. 26 Tahun 2024 · UU Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Simalungun sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Simalungun. Kabupaten ini terdiri dari 32 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Raya. Karakteristik wilayah meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan keragaman suku serta budaya. Undang-Undang ini juga menyesuaikan dasar hukum dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)