Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Aceh Selatan terdiri dari 18 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas. Ibu kota Kabupaten Aceh Selatan adalah Kecamatan Tapaktuan. Karakteristik wilayah ini meliputi kombinasi geografis antara pesisir, perbukitan, dan pegunungan, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Selain itu, Kabupaten Aceh Selatan memiliki nilai sejarah dan keanekaragaman budaya yang berlandaskan syariat Islam.