Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 bertujuan untuk membentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat. Pembentukan ini dilakukan dengan mencabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396. Undang-undang ini menetapkan pembentukan 19 kabupaten di wilayah tersebut, termasuk Tanggerang, Bekasi, Krawang, dan lainnya. Setiap kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang bervariasi. Urusan rumah tangga kabupaten meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, perikanan, koperasi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan-urusan ini dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran dan peraturan pelaksanaan. Undang-undang ini juga mengatur tentang kepemilikan barang dan hutang piutang kabupaten, serta keberlanjutan peraturan kabupaten sebelum pembentukan menurut undang-undang ini.