on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
Also known as: UU 113/2024 · UU No. 113 Tahun 2024 · UU Nomor 113 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Majalengka, serta menegaskan kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan dan penegasan batas wilayah Kabupaten Majalengka yang terdiri dari 26 kecamatan. Ibu kota Kabupaten Majalengka ditetapkan di Kecamatan Majalengka. Undang-Undang ini juga menegaskan karakteristik Kabupaten Majalengka yang meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan keragaman budaya. Selain itu, Undang-Undang ini mensinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemerintahan daerah.