1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur tetap berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sampai diubah.
2. Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang.
3. Anggota DPRD Gotong Royong Kabupaten Purwakarta lama menjadi anggota DPRD Gotong Royong Kabupaten Subang.
4. Menteri Dalam Negeri menunjuk penguasa untuk Kabupaten Purwakarta.
5. Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Subang.
6. Penyerahan pegawai, tanah, dan aset lainnya dari Kabupaten Subang, Karawang, dan Cianjur kepada Kabupaten Purwakarta.
7. Penyediaan biaya untuk perlengkapan organisasi Kabupaten Purwakarta dalam APBN selama 3 tahun.