For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 4/1968 · UU No. 4 Tahun 1968 · UU Nomor 4 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1968Publication Date:29 Juni 1968
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1968
Publication Date29 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah batas wilayah yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1950. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pengelolaan daerah, serta untuk memfasilitasi proyek serba guna Ir. H. Djuanda. Kabupaten Purwakarta akan mencakup beberapa kecamatan dan desa dari Kabupaten Karawang dan Cianjur, sementara Kabupaten Subang akan mencakup wilayah kecamatan yang lebih luas. Pemerintahan daerah masing-masing kabupaten akan berkedudukan di ibu kota kabupaten yang baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong di setiap kabupaten akan terdiri dari minimal 25 anggota. Ketentuan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur tetap berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sampai diubah. 2. Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang. 3. Anggota DPRD Gotong Royong Kabupaten Purwakarta lama menjadi anggota DPRD Gotong Royong Kabupaten Subang. 4. Menteri Dalam Negeri menunjuk penguasa untuk Kabupaten Purwakarta. 5. Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Subang. 6. Penyerahan pegawai, tanah, dan aset lainnya dari Kabupaten Subang, Karawang, dan Cianjur kepada Kabupaten Purwakarta. 7. Penyediaan biaya untuk perlengkapan organisasi Kabupaten Purwakarta dalam APBN selama 3 tahun.

(-)