on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Also known as: UU 102/2024 · UU No. 102 Tahun 2024 · UU Nomor 102 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Bogor sebagai daerah otonom dengan 40 kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Kecamatan Cibinong. Karakteristik Kabupaten Bogor meliputi potensi kewilayahan, sumber daya alam, dan keragaman etnis. Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.