For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 99/2024 · UU No. 99 Tahun 2024 · UU Nomor 99 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kabupaten Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Sukabumi, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Barat, terdiri dari 47 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Palabuhanratu. Batas wilayah Kabupaten Sukabumi ditetapkan berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Cianjur, Samudra Hindia, dan Kabupaten Lebak. Karakteristik wilayah meliputi kawasan dataran tinggi, pantai, taman nasional, dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan kekayaan budaya dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas Kabupaten Sukabumi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)