on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
Also known as: UU 99/2024 · UU No. 99 Tahun 2024 · UU Nomor 99 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kabupaten Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Sukabumi, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Barat, terdiri dari 47 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Palabuhanratu. Batas wilayah Kabupaten Sukabumi ditetapkan berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Cianjur, Samudra Hindia, dan Kabupaten Lebak. Karakteristik wilayah meliputi kawasan dataran tinggi, pantai, taman nasional, dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan kekayaan budaya dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas Kabupaten Sukabumi.