For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 107 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 107/2024 · UU No. 107 Tahun 2024 · UU Nomor 107 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Cirebon sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga memuat penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, serta penegasan karakteristik Kabupaten Cirebon. Kabupaten Cirebon terdiri dari 40 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Sumber. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran rendah, perbukitan, dan pesisir, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)