Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kuningan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 kecamatan dan memiliki batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Kuningan terletak di Kecamatan Kuningan. Karakteristik wilayah ini meliputi ciri geografis dataran rendah, perbukitan, dan dataran tinggi di kawasan Gunung Ciremai, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pariwisata, pertanian, dan energi panas bumi.