For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 106 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 106/2024 · UU No. 106 Tahun 2024 · UU Nomor 106 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kuningan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 kecamatan dan memiliki batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Kuningan terletak di Kecamatan Kuningan. Karakteristik wilayah ini meliputi ciri geografis dataran rendah, perbukitan, dan dataran tinggi di kawasan Gunung Ciremai, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pariwisata, pertanian, dan energi panas bumi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)