For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Also known as: PMK 62/2023 · PMK No. 62 Tahun 2023 · PMK Nomor 62 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2023Publication Date:20 Juni 2023
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Juni 2023
Publication Date20 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

  • Persyaratan melakukan suatu kegiatan:

    Dalam melaksanakan anggaran, Kementerian/Lembaga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam peraturan ini:

    • Penggunaan anggaran harus sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui.
    • Pelaporan harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat.
    • Pengawasan internal harus dilaksanakan oleh APIP K/L.
    • Transparansi dan akuntabilitas anggaran harus terjaga di seluruh proses.
  • Penambahan dalam peraturan:

    Peraturan ini menambahkan beberapa ketentuan baru dibandingkan peraturan sebelumnya yang mencakup:

    • Ketentuan mengenai penganggaran berbasis kinerja.
    • Prosedur baru untuk penyesuaian alokasi anggaran.
    • Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan yang lebih ketat.
    • Pengaturan tentang pengelolaan risiko anggaran dan penandaan anggaran.
  • Penghapusan dalam peraturan:

    Ada beberapa ketentuan lama yang dihapus dalam peraturan ini, antara lain:

    • Ketentuan yang mengatur prosedur pembebasan tanggung jawab dalam hal gangguan bencana.
    • Ketentuan tentang mekanisme penganggaran yang redundan dan tidak efisien.
    • Beberapa prosedur administratif yang tidak relevan dengan pengelolaan keuangan zaman sekarang.

Tidak Ada

Dalam peraturan ini, sanksi yang diatur mencakup:

  • Sanksi Administratif: Teguran, penghentian sementara, atau pencabutan izin kegiatan bagi Kementerian/Lembaga yang tidak memenuhi ketentuan peraturan.
  • Sanksi Pidana: Dalam hal penyalahgunaan anggaran dan penggelapan dana, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam hukum pidana.