on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: PMK 2/PMK.02/2021 · PMK No. 2/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga melalui pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: