For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 51/PMK.02/2014 · PMK No. 51/PMK.02/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 2014Publication Date:17 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Maret 2014
Publication Date17 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan dan hasil evaluasi atas penerapan ketentuan standar struktur biaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada standar struktur biaya yang mencakup batasan biaya pendukung dan unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran/kegiatan/program. Pengguna anggaran bertanggung jawab atas penerapan standar ini, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Selain itu, langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan biaya perjalanan dinas dan rapat di luar kantor, serta pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan, juga diatur.

(-)

(-)