For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 208/PMK.02/2019 · PMK No. 208/PMK.02/2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Peraturan ini mengatur kembali petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), dan penelaahan serta pengesahan dokumen anggaran. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab formal dan materiil dari Menteri/Pimpinan Lembaga atas RKA-K/L yang dipimpinnya, serta mengatur proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

(-)

(-)