For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 91/PMK.02/2020 · PMK No. 91/PMK.02/2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang baru. Peraturan ini mengatur definisi dan peran berbagai pihak terkait, termasuk Bendahara Umum Negara, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, serta prosedur penyusunan dan penetapan alokasi anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan teknologi dalam penandatanganan dokumen secara elektronik.

(-)

(-)