For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Also known as: PMK 248/PMK.07/2010 · PMK No. 248/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:27 Desember 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan non-fisik, sedangkan Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan fisik. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari dana tersebut. Selain itu, peraturan ini menambahkan definisi baru terkait pengelolaan BMN dan mengatur mekanisme hibah BMN kepada pemerintah daerah.

1. Pengelolaan BMN yang berasal dari Dana Hasil Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

1. Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana tidak memenuhi target kinerja, tidak menyampaikan laporan keuangan, melakukan penyimpangan, atau tidak bersedia menerima hibah BMN.