on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Also known as: PMK 248/PMK.07/2010 · PMK No. 248/PMK.07/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan non-fisik, sedangkan Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan fisik. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari dana tersebut. Selain itu, peraturan ini menambahkan definisi baru terkait pengelolaan BMN dan mengatur mekanisme hibah BMN kepada pemerintah daerah.