For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kekonsentrasi dan Dana Tugas Pembatuan

Also known as: PMK 156/PMK.07/2008 · PMK No. 156/PMK.07/2008

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2008Publication Date:27 Oktober 2008
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan non-fisik yang tidak menambah aset tetap, sementara dana tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan fisik yang menambah aset tetap. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan program dan kegiatan, pendanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kecuali untuk urusan daerah yang disinergikan dengan program pusat.

(-)

1. SKPD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. 2. Penghentian pembayaran dilakukan jika SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan dua kali berturut-turut atau ditemukan penyimpangan. 3. SKPD yang tidak memenuhi target kinerja atau tidak menyampaikan laporan keuangan tidak akan menerima alokasi dana untuk tahun berikutnya.