For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 193/PMK.02/2017 · PMK No. 193/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:8 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date08 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BUN dengan perubahan kebijakan penganggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran BUN dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran BUN dan unit-unit organisasi di bawahnya sebagai pembantu pengguna anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penyusunan dokumen perencanaan anggaran seperti Rencana Kerja dan Anggaran BUN (RKA BUN) dan Rencana Dana Pengeluaran BUN (RDP BUN), serta prosedur penelaahan dan pengesahan dokumen-dokumen tersebut.

1. Dalam hal kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa yang baru belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang termutakhir.

(-)