Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN.
Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memantapkan penerapan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, serta pengesahan DIPA BUN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran BUN dan penunjukan Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Tugas dan fungsi PPA BUN, termasuk mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, melakukan penilaian atas usulan tersebut, dan menyusun Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN.
- Tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN, termasuk mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, menyusun RKA BUN, dan menyusun DIPA BUN.
- Tata cara penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, penetapan Pagu Anggaran BUN, penyusunan dan penelaahan RDP BUN, serta penetapan Alokasi Anggaran BUN.
- Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA BUN, yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.