For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 231/PMK.02/2015 · PMK No. 231/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2015Publication Date:18 Desember 2015
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memantapkan penerapan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, serta pengesahan DIPA BUN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penetapan Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran BUN dan penunjukan Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. - Tugas dan fungsi PPA BUN, termasuk mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, melakukan penilaian atas usulan tersebut, dan menyusun Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN. - Tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN, termasuk mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, menyusun RKA BUN, dan menyusun DIPA BUN. - Tata cara penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, penetapan Pagu Anggaran BUN, penyusunan dan penelaahan RDP BUN, serta penetapan Alokasi Anggaran BUN. - Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA BUN, yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.

1. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan, dan fasilitas penyiapan proyek (project development facility), pada Tahun Anggaran 2015 tetap dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal. 2. Dalam hal penyusunan DIPA BUN berdasarkan format DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN dilaksanakan berdasarkan format DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014.

(-)