For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 9/PMK.02/2017 · PMK No. 9/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2017Publication Date:30 Januari 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Januari 2017
Publication Date30 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, klasifikasi dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara terkait klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa, serta perubahan unit pengelola alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara. Perubahan ini mencakup pengelolaan utang, hibah, investasi pemerintah, pemberian pinjaman, transfer ke daerah dan dana desa, belanja subsidi, dan transaksi khusus. Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai koordinator dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. Proses perencanaan dan penetapan alokasi anggaran dapat melampaui ketentuan waktu dan mekanisme yang telah diatur setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)