For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 171/PMK.02/2013 · PMK No. 171/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2013Publication Date:29 November 2013
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang lebih terstruktur dan efisien. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya dan memastikan bahwa proses penyusunan dan pengesahan DIPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penyusunan DIPA, serta peran Direktorat Jenderal Anggaran dalam validasi dan pengesahan DIPA. DIPA dibagi menjadi DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DIPA BA K/L) dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA BUN), yang masing-masing memiliki prosedur penyusunan dan pengesahan tersendiri. Peraturan ini juga menetapkan bahwa DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

1. Proses penyusunan dan pengesahan DIPA untuk Tahun Anggaran 2013 diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013.

(-)